Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

Drama Novanto Berujung Vonis 15 Tahun Bui

Juven Martua Sitompul • 24 April 2018 20:35
Jakarta: Drama panjang terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto akhirnya berujung 15 tahun penjara. Bukan hanya bui, Novanto juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah mengawal jalannya proses penyidikan hingga persidangan.
 
"KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena masyarakat yang mengawal penanganan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
 
Menurut Febri, penanganan perkara yang menjerat Novanto ini memiliki banyak kendala dan tantangan. Salah satunya, penggiringan opini kasus korupsi KTP-el ke ranah politik.
 
"Ketika pertama kali menetapkan SN sebagai tersangka ada banyak tantangan, ada banyak pekerjaan besar yang kami lakukan bersama-sama agar penegakan hukum bisa berjalan di koridor hukum dan tidak ditarik-tarik pada koridor politik," ujarnya.
 
Berbagai rintangan memang kerap dihadapi KPK saat pertama kali membuka penyelidikan baru kasus korupsi KTP-el yang mengarah ke Novanto. Apalagi, saat itu Novanto menjabat sebagai Ketua DPR RI.
 
Tak hanya itu, DPR juga sempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk KPK. Tak pelak, tudingan semisal penanganan perkara Novanto karena ditunggangi partai politik terus diarahkan ke KPK.
 
"Itu yang kami upayakan secara bersama-sama jadi KPK tidak mungkin menangani ini kalau tidak ada dukungan yang kuat dari berbagai pihak," pungkas Febri.
 
Belum lagi, peristiwa hilangnya Novanto hingga mengalami kecelakaan saat masih dalam buruan penyidik KPK. Termasuk, saat mengaku sakit diare pada waktu pertama kali duduk di kursi pengadilan sebagai terdakwa korupsi KTP-el.
 
Namun, seiring perjalanan kasus KPK akhirnya dapat membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Bahkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto.
 
Baca: Hak Politik Novanto Dicabut
 
Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
 
Sekalipun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan