Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Setya Novanto. Selain hukuman penjara, hak politik Novanto dicabut selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ucap ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar dari uang yang sudah Novanto kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan.
Hakim Yanto melanjutkan, jika Novanto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti uang, maka terdakwa akan dipidana selama dua tahun," lanjut hakim.
Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam vonis Novanto. Hal yang memberatkan, perbuatan Novanto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," tegas hakim.
Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Atas vonis tersebut, Novanto mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Jaksa pun belum memutuskan apakah akan banding putusan tersebut atau tidak.
"Terima kasih yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Novanto.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Setya Novanto. Selain hukuman penjara, hak politik Novanto dicabut selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ucap ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar dari uang yang sudah Novanto kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan.
Hakim Yanto melanjutkan, jika Novanto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti uang, maka terdakwa akan dipidana selama dua tahun," lanjut hakim.
Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam vonis Novanto. Hal yang memberatkan, perbuatan Novanto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," tegas hakim.
Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Atas vonis tersebut, Novanto mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Jaksa pun belum memutuskan apakah akan banding putusan tersebut atau tidak.
"Terima kasih yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Novanto.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)