Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI
sebagai saksi untuk tersangka JBK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Novanto telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain Novanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Johannes, yaitu Gustahal dari pihak swasta.
Baca: Kasus Idrus Diduga Masih Terkait dengan Novanto
KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham. Yakni Bupati Temanggung M Al Khadziq yang juga suami dari tersangka Eni, Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani serta Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo yang juga putra dari Setya Novanto.
Selanjutnya, tenaga ahli DPR RI Tahta Maharaya, dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), dan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar November-Desember 2017 Idrus Marham (IM).
KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka, terkait kasus tersebut pada Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI
sebagai saksi untuk tersangka JBK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Novanto telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain Novanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Johannes, yaitu Gustahal dari pihak swasta.
Baca: Kasus Idrus Diduga Masih Terkait dengan Novanto
KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham. Yakni Bupati Temanggung M Al Khadziq yang juga suami dari tersangka Eni, Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani serta Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo yang juga putra dari Setya Novanto.
Selanjutnya, tenaga ahli DPR RI Tahta Maharaya, dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), dan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar November-Desember 2017 Idrus Marham (IM).
KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka, terkait kasus tersebut pada Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)