Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

KPK Periksa Kasubag Program Dinas Pendidikan

Juven Martua Sitompul • 02 Agustus 2018 10:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubag Program Dinas Pendidikan Ali Ibnu Amar. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Seksie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (YP).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
 
Belum diketahui secara rinci kaitan Ali Ibnu dalam kasus suap ini. Diduga, dia mengetahui banyak ihwal praktik suap dana perimbangan tersebut.

Baru-baru ini, KPK mengungkap tengah mengembangkan kasus ini. Kemungkinan besar, pengembangan kasus ini mengarah kepada anggota DPR maupun pejabat Kemenkeu.
 
Dalam proses pengembangannya, beberapa waktu lalu, penyidik telah menggeledah tiga lokasi yakni rumah dinas salah satu anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN di Kalibata, apartemen di Kalibata City milik tenaga ahli politikus PAN tersebut dan kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro.
 
Dari apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN itu, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Lalu, dari kediaman pengurus PPP,‎ tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sedangkan, dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita dokumen.
 
(Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Suap Dana Perimbangan)
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
 
Dalam kasus ini, Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek senilai Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
 
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang yakni Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta itu diberikan kepada Amin Ghiast dalam dua tahap.
 
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap. Kemudian, pada tahap kedua Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
 
‎Sementara itu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan