Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Suap Dana Perimbangan

Juven Martua Sitompul • 01 Agustus 2018 16:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN Perubahan tahun anggaran 2018. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah pengembangan kasus ini mengarah kepada anggota DPR maupun pejabat Kementerian Keuangan. Namun, diakui Febri, penyidik masih membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat.
 
"Pengembangan itu bisa saja dilakukan ke sektor mana pun, sepanjang memang ada bukti yang mendukung," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.

Beberapa waktu lalu, penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus itu, yakni rumah dinas salah satu anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN di Kalibata, apartemen di Kalibata City milik tenaga ahli politikus PAN tersebut, dan kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro.
 
Dari apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN itu, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Lalu, dari kediaman pengurus PPP tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Sedangkan, dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, tim menyita dokumen.
 
Febri mengatakan hingga kini tim penyidik masih mendalami bukti tambahan yang didapat dari penggeledahan ‎itu. Bahkan, kemungkinan besar, bukti tersebut akan dijadikan bukti tambahan untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat.
 
"Nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," pungkas dia. 
 
(Baca juga: KPK Sita Emas 1,9 Kg terkait Kasus Amin Santono)
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎terkait kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
 
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
 
Uang Rp500 juta itu diberikan Ahmad Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
 
‎Sementara itu, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
 
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Ghiast selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dari Rumah Politikus PPP)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan