Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas jenis logam mulia seberat 1,9 kilogram dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono. Emas itu bagian dari komitmen fee untuk dua proyek di lingkungan Pemkab Sumedang.
Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, serta Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Proyek tersebut masuk pada usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2018.
"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia emas 1,9 Kg," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu, 5 Mei 2018.
Baca: Politikus Demokrat Amin Santono Jadi Tersangka
Selain emas, KPK juga menyita uang senilai USD12.500, SGD63.000 serta Rp1.844.500.000. Aset ini juga diduga sebagai salah satu komitmen fee dalam kasus ini.
"KPK berkoordinasi dengan dan dibantu oleh inspektorat bidang investigasi (IBI) Kementerian Keuangan. Kami sampaikan terima kasih karena sikap kooperatif dan dukungan informasi yang diberikan," tutur Saut.
Amin ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama delapan orang lainnya. Selain Amin, KPK menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo (YP), Perantara Eka Kamaludin (EKK) serta Kontraktor Ahmad Ghiast (AG) sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, lanjut Saut, KPK menyita duit senilai Rp400 juta. Uang itu dibungkus dalam dua amplop coklat, dan dimasukan ke dalam tas jinjing. KPK juga menyita bukti transfer duit senilai Rp100 juta dan dokumen proposal.
"Diduga penerimaan total Rp500 juta merupakan bagian dari 7 persen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total diperkirakan Rp25 miliar. Diduga komitmen fee sekitar Rp1,7 miliar," ungkap dia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas jenis logam mulia seberat 1,9 kilogram dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono. Emas itu bagian dari komitmen
fee untuk dua proyek di lingkungan Pemkab Sumedang.
Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, serta Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Proyek tersebut masuk pada usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2018.
"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia emas 1,9 Kg," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu, 5 Mei 2018.
Baca: Politikus Demokrat Amin Santono Jadi Tersangka
Selain emas, KPK juga menyita uang senilai USD12.500, SGD63.000 serta Rp1.844.500.000. Aset ini juga diduga sebagai salah satu komitmen
fee dalam kasus ini.
"KPK berkoordinasi dengan dan dibantu oleh inspektorat bidang investigasi (IBI) Kementerian Keuangan. Kami sampaikan terima kasih karena sikap kooperatif dan dukungan informasi yang diberikan," tutur Saut.
Amin ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama delapan orang lainnya. Selain Amin, KPK menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo (YP), Perantara Eka Kamaludin (EKK) serta Kontraktor Ahmad Ghiast (AG) sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, lanjut Saut, KPK menyita duit senilai Rp400 juta. Uang itu dibungkus dalam dua amplop coklat, dan dimasukan ke dalam tas jinjing. KPK juga menyita bukti transfer duit senilai Rp100 juta dan dokumen proposal.
"Diduga penerimaan total Rp500 juta merupakan bagian dari 7 persen
fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total diperkirakan Rp25 miliar. Diduga komitmen
fee sekitar Rp1,7 miliar," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)