Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M. Faisal. Tersangka kasus dugaan penerimaan dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan.
"Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
Usai menjalani pemeriksaan awal di Polsek Sunggal, M Faisal akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Menurut Febri, penangkapan dilakukan karena M Faisal sudah dua kali mangkir, yakni pada 7 September 2018 dan 24 September 2018.
"Dalam penangkapan ini KPK dibantu oleh tim dari Polda Sumut," ujarnya.
Febri mengingatkan kepada para tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif. Dia menegaskan pihaknya tak segan menangkap para legislator Sumut yang tak menghormati proses hukum di KPK.
"Hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M. Faisal. Tersangka kasus dugaan penerimaan dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan.
"Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
Usai menjalani pemeriksaan awal di Polsek Sunggal, M Faisal akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Menurut Febri, penangkapan dilakukan karena M Faisal sudah dua kali mangkir, yakni pada 7 September 2018 dan 24 September 2018.
"Dalam penangkapan ini KPK dibantu oleh tim dari Polda Sumut," ujarnya.
Febri mengingatkan kepada para tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif. Dia menegaskan pihaknya tak segan menangkap para legislator Sumut yang tak menghormati proses hukum di KPK.
"Hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)