Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 38 nama anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka. Para anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka terhadap ke-38 orang ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga kuat telah menerima hadiah atau janji agar menyetujui laporan pertaunggjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
"Tujuannya untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD," kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Tak hanya itu, penerimaan hadiah secara berjamaah ini juga diterima dari Gatot agar menyetujui APBD-P Sumut tahun anggatan 2013 dan 2014. Termasuk, memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015.
"Dan juga penolakan penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015," ujar Agus.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, selaku Gubernur Sumut saat itu.
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Gatot sudah lebih dulu dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Berikut daftar 38 Anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka;
1. RST (Rijal Sirait)
2. RSI (Rinawati Sianturi)
3. RMP (Rooslynda Marpaung)
4. FN (Fadly Nurzal)
5. ABT (Abu Bokar Tambak)
6. EML (Enda Mora Lubis)
7. MYS (M. Yusuf Siregar)
8. MFL (Muhammad Faisal)
9. DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi)
10. BPU (Biller Pasaribu)
11. REN (Richard Eddy Marsaut Lingga)
12. SFE (Syafrida Fitrie)
13. RDP (Rahmainna Delima Pulungan)
14. ANN (Arifin Nainggolan)
15. MSF (Mustofawiyah)
16. SSN (Sopar Siburian)
17. AZU (Analisman Zalukhu)
18. TSI (Tonnies Sianturi)
19. TOS (Tohonan Silalahi)
20. MEV (Murni Elieser Verawaty)
21. DES (Dermawan Sembiring)
22. ARM (Arlene Manurung)
23. SHP (Syahrial Harahap)
24. RKS (Restu Kurniawan Sarumaha)
25. WP (Washington Pane)
26. JHS (John Hugo Silalahi)
27. FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)
28. TS (Tunggul Siagian)
29. FRD (Fahru Rozi)
30. TAB (Taufan Agung Ginting)
31. TIR (Tiaisah Ritonga)
32. HEI (Helmiati)
33. MSI (Muslim Simbolon)
34. SF (Sonny Firdaus)
35. PD (Pasiruddin Daulay)
36. ELD (Elezaro Duha)
37. MDH (Musdalifah)
38. TMP (Tahan Manahan Panggabean).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3VJL0N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 38 nama anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka. Para anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka terhadap ke-38 orang ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga kuat telah menerima hadiah atau janji agar menyetujui laporan pertaunggjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
"Tujuannya untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD," kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Tak hanya itu, penerimaan hadiah secara berjamaah ini juga diterima dari Gatot agar menyetujui APBD-P Sumut tahun anggatan 2013 dan 2014. Termasuk, memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015.
"Dan juga penolakan penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015," ujar Agus.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, selaku Gubernur Sumut saat itu.
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Gatot sudah lebih dulu dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Berikut daftar 38 Anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka;
1. RST (Rijal Sirait)
2. RSI (Rinawati Sianturi)
3. RMP (Rooslynda Marpaung)
4. FN (Fadly Nurzal)
5. ABT (Abu Bokar Tambak)
6. EML (Enda Mora Lubis)
7. MYS (M. Yusuf Siregar)
8. MFL (Muhammad Faisal)
9. DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi)
10. BPU (Biller Pasaribu)
11. REN (Richard Eddy Marsaut Lingga)
12. SFE (Syafrida Fitrie)
13. RDP (Rahmainna Delima Pulungan)
14. ANN (Arifin Nainggolan)
15. MSF (Mustofawiyah)
16. SSN (Sopar Siburian)
17. AZU (Analisman Zalukhu)
18. TSI (Tonnies Sianturi)
19. TOS (Tohonan Silalahi)
20. MEV (Murni Elieser Verawaty)
21. DES (Dermawan Sembiring)
22. ARM (Arlene Manurung)
23. SHP (Syahrial Harahap)
24. RKS (Restu Kurniawan Sarumaha)
25. WP (Washington Pane)
26. JHS (John Hugo Silalahi)
27. FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)
28. TS (Tunggul Siagian)
29. FRD (Fahru Rozi)
30. TAB (Taufan Agung Ginting)
31. TIR (Tiaisah Ritonga)
32. HEI (Helmiati)
33. MSI (Muslim Simbolon)
34. SF (Sonny Firdaus)
35. PD (Pasiruddin Daulay)
36. ELD (Elezaro Duha)
37. MDH (Musdalifah)
38. TMP (Tahan Manahan Panggabean).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)