Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Edhy Bantah Stafnya Pungut Duit untuk Dimasukkan ke Bank Garansi

Candra Yuri Nuralam • 17 Maret 2021 20:44
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo membantah uang Rp53,2 miliar di bank garansi berkaitan dengan kasus dugaan suap rasuah ekspor benih lobster. Dia juga membantah uang itu bentuk pungutan liar (pungli) yang dikutip staf khususnya.
 
"Enggak ada yang ambil stafsus. Itu (uang di bank garansi) ada mekanismenya semua," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Edhy membantah uang di bank garansi menabrak aturan. Uang yang ada di sana, kata Edhy, dikumpulkan sesuai dengan aturan.

Dia enggan membeberkan lebih rinci sumber uang yang ada di bank garansi. Edhy hanya mau membeberkan informasi itu di persidangan.
 
"Nanti kita bahas semua di persidangan, jangan simpang siur ini," tutur Edhy.
 
Baca: KPK Dalami Kaitan Aturan Edhy Prabowo dengan Duit di Bank Garansi
 
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus rasuah ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir. Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
 
Kemudian, Rina memerintahkan Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan