Ilustrasi internet. Medcom.id
Ilustrasi internet. Medcom.id

Tim Virtual Police Jaring 248 Konten Sarat Ujaran Kebencian

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Maret 2021 19:37
Jakarta: Tim Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindak ratusan akun sarat ujaran kebencian. Penindakan pada 23 Februari-25 Maret 2021.
 
"Sebanyak 248 konten di media sosial (medsos) sarat unsur ujaran kebencian," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Slamet memerinci dari 248 konten, 113 konten memenuhi unsur ujaran kebencian dan 87 konten tidak memenuhi unsur ujaran kebencian. Sementara itu, 48 konten lainnya masih dalam proses verifikasi.

Jenderal bintang satu itu menuturkan 248 konten tersebar di berbagai platform medsos. Rinciannya, 164 konten di Twitter, 63 konten di Facebook, 13 konten di Instagram, 7 konten di Youtube, dan 1 konten di WhatsApp.
 
Sebanyak 15 akun medsos yang memenuhi unsur ujaran kebencian diberikan peringatan pertama melalui direct message (DM). Kemudian, 37 akun medsos diberi peringatan kedua, dan 6 akun tidak dikirim peringatan karena konten sudah dihapus sebelum diberi peringatan.
 
(Baca: Virtual Police Tak Bakal Patroli di WhatsApp Group)
 
“Ada 48 akun medsos dalam proses pemberian peringatan serta gagal kirim peringatan ke 47 akun karena akun resmi Dittipidsiber diblokir oleh target,” papar Slamet.
 
Peringatan virtual diberikan agar unggahan warganet Indonesia tak berujung tindak pidana. Langkah ini juga menghindari pelaporan dari masyarakat ke polisi. Penyidik akan membuka ruang mediasi kepada dua belah pihak meski berujung laporan.
 
Mediasi diyakini bisa mencegah saling lapor antarpengguna medsos akibat konten dunia maya. Hal itu merupakan upaya polisi untuk mengedukasi masyarakat agar tercipta ruang digital yang baik.
 
Virtual police dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi masyarakat terjebak kasus terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU itu kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan