Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raden Bagus Agus Widjayanto. Rakor itu untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi, dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut dia, polisi dan pemerintah akan membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor, kata dia, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target-target yang ditentukan.
Baca: KPK Dukung Polri Usut Kasus Mafia Tanah di Indonesia
"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," ujar jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, Agus menjelaskan Kementerian ATR telah bekerja sama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018. Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama.
Sebagian kasus sudah maju ke pengadilan. Rakor Rabu ini untuk menuntaskan kasus-kasus mafia tanah yang belakangan terjadi.
"Hasilnya itu menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan," ungkap Agus.
Agus menuturkan kasus mafia tanah yang kerap diterima, yakni pemalsuan data tanah dan pemalsuan hak milik. Tindakan itu diduga mengandung tindak pidana dan harus diselesaikan kepolisian.
"Maka kita bekerja sama dengan Polri, Polda, dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," kata Agus.
Jakarta:
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Direktur Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik
Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raden Bagus Agus Widjayanto. Rakor itu untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi, dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut dia, polisi dan pemerintah akan membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor, kata dia, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target-target yang ditentukan.
Baca:
KPK Dukung Polri Usut Kasus Mafia Tanah di Indonesia
"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," ujar jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, Agus menjelaskan Kementerian ATR telah bekerja sama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018. Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama.
Sebagian kasus sudah maju ke pengadilan. Rakor Rabu ini untuk menuntaskan kasus-kasus mafia tanah yang belakangan terjadi.
"Hasilnya itu menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan," ungkap Agus.
Agus menuturkan kasus mafia tanah yang kerap diterima, yakni pemalsuan data tanah dan pemalsuan hak milik. Tindakan itu diduga mengandung tindak pidana dan harus diselesaikan kepolisian.
"Maka kita bekerja sama dengan Polri, Polda, dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)