Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Fakta-Fakta Pasar Muamalah Zaim Saidi

Siti Yona Hukmana • 03 Februari 2021 17:44
Jakarta: Polisi membeberkan fakta-fakta Pasar Muamalah Depok yang didirikan Zaim Saidi. Inisiator pasar itu ditangkap karena melakukan transaksi jual beli menggunakam dinar dan dirham. 
 
"Kami telah periksa Zaim dan saksi-saksi dan menyampaikan fakta-fakta Pasar Muamalah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2021. 
 
Fakta pertama, Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat itu telah beroperasi sejak 2014. Pasar itu digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar. 

"Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," ujar Ramadhan. 
 
Baca: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara
 
Kemudian, Pasar Muamalah didirikan di lahan milik Zaim Saidi. Lahan itu disebut tempat amir-amirat nusantara untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.
 
"Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli menggunakan dirham dan dinar," ungkap Ramadhan.
 
Fakta berikutnya, diketahui bahwa jumlah pedagang di Pasar Muamalah antara 10 sampai 15. Barang yang dijual yakni sembako, makanan, minuman, dan pakaian. 
 
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," ungkap Ramadhan. 
 
Fakta lain, dinar yang digunakan itu adalah koin emas seberat 4 1/4 gram, dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.
 
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta rupiah, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500," kata Ramadhan.
 
Ramadhan melanjutkan, Zaim memesan dinar dan dirham itu dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pertambangan emas, yakni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain itu, dia juga memesan ke sejumlah kesultanan.
 
"Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam," ujar Ramadhan.
 
Pembelian dinar dan dirham ini atas nama Zaim Saidi. Tujuannya, sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut.
 
Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Mereka adalah pihak yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut, seperti pengawas, pedagang, dan pemilik lapak.
 
Hasil pemeriksaan saksi, Zaim diduga melanggar aturan mengenai mata uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka . 
 
Zaim ditangkap pada Selasa, 2 Februari 2021 di kediamannya Depok, Jawa Barat. Kini Zaim masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. 
 
Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan