Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hary Prasetyo. Hukuman penjara seumur hidup Hary dipangkas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun," bunyi salinan putusan banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.
Hakim tetap menjatuhkan denda pidana Rp1 miliar. Ini sesuai dengan vonis di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan, subsider berkurang menjadi empat bulan bui.
Baca: Banding Ditolak, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tetap Divonis Seumur Hidup
Putusan banding itu tercatat dalam nomor perkara 3/PID.TPK/2021/PT DKI serta dibacakan pada Rabu, 24 Februari 2021. Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Haryono selaku hakim ketua, serta Sri Andini dan Mohammad Lutfi sebagai hakim anggota.
Hary terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Dia merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero.
Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. Hary terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding eks Direktur Keuangan PT Asuransi
Jiwasraya (AJS) Hary Prasetyo. Hukuman penjara seumur hidup Hary
dipangkas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun," bunyi salinan putusan banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.
Hakim tetap menjatuhkan denda pidana Rp1 miliar. Ini sesuai dengan vonis di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan, subsider berkurang menjadi empat bulan bui.
Baca: Banding Ditolak, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tetap Divonis Seumur Hidup
Putusan banding itu tercatat dalam nomor perkara 3/PID.TPK/2021/PT DKI serta dibacakan pada Rabu, 24 Februari 2021. Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Haryono selaku hakim ketua, serta Sri Andini dan Mohammad Lutfi sebagai hakim anggota.
Hary terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Dia merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero.
Perbuatan itu dianggap telah
memperkaya para terdakwa dan orang lain. Hary terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)