Jakarta: Upaya hukum banding yang diajukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat kandas. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) itu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin, 1 Maret 2020.
Putusan banding itu tercatat pada nomor perkara 4/PID.TPK/2021/PT DKI serta dibacakan pada Rabu, 24 Februari 2021. Majelis hakim yang menyidangkan, ialah hakim ketua Haryono dan hakim anggota, Reny Halida dan Brlafat Akbar.
Heru divonis penjara seumur hidup lantaran terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. Heru terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun.
Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta yang berkaitan dengan hasil korupsi digunakan membeli sejumlah aset.
(Baca: Kejagung Sita Ferrari dan Kapal Tanker LNG Milik Heru Hidayat)
Jakarta: Upaya hukum banding yang diajukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat kandas. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT
Asuransi Jiwasraya (AJS) itu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan dikutip
Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin, 1 Maret 2020.
Putusan banding itu tercatat pada nomor perkara 4/PID.TPK/2021/PT DKI serta dibacakan pada Rabu, 24 Februari 2021. Majelis hakim yang menyidangkan, ialah hakim ketua Haryono dan hakim anggota, Reny Halida dan Brlafat Akbar.
Heru divonis penjara seumur hidup lantaran terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. Heru terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun.
Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (
TPPU). Harta yang berkaitan dengan hasil korupsi digunakan membeli sejumlah aset.
(Baca:
Kejagung Sita Ferrari dan Kapal Tanker LNG Milik Heru Hidayat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)