Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat (HH). Aset itu diduga berkaitan dengan rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Satu unit mobil Ferrari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Kemudian, satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Lalu, dokumen kepemilikan sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Kejagung juga menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Aset itu berupa tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Banten.
Kemudian, tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak, Banten. Penyitaan aset ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,7 triliun.
"Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," kata Leonard.
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Baca: Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka ASABRI
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP).
Mereka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat (HH). Aset itu diduga berkaitan dengan rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Satu unit mobil Ferrari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Kemudian, satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Lalu, dokumen kepemilikan sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Kejagung juga menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Aset itu berupa tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Banten.
Kemudian, tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak, Banten. Penyitaan aset ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,7 triliun.
"Proses
penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," kata Leonard.
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Baca:
Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka ASABRI
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut)
ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP).
Mereka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)