Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka. Sadikin menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Helmy mengatakan penetapan Sadikin sebagai tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara. Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK sejak Mei 2020 karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya, memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Baca: OJK: Seluruh Perusahaan Terbuka Wajib Melantai di Bursa
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020, namun fakta menunjukkan surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020. Sadikin juga disebut masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ucap Helmy.
Helmy menyebut Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 27 Juli 2020.
Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau paling banyak Rp15 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim
Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka. Sadikin menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (
OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Helmy mengatakan penetapan Sadikin sebagai tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara. Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK sejak Mei 2020 karena permasalahan tekanan
likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya, memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Baca:
OJK: Seluruh Perusahaan Terbuka Wajib Melantai di Bursa
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020, namun fakta menunjukkan surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020. Sadikin juga disebut masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ucap Helmy.
Helmy menyebut Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 27 Juli 2020.
Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)