Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Medcom.id/Desi Angriani
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Medcom.id/Desi Angriani

OJK: Seluruh Perusahaan Terbuka Wajib Melantai di Bursa

Husen Miftahudin • 10 Maret 2021 11:32
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas untuk melantai (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mendaftarkan sahamnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
 
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Beleid ini mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri pasar modal saat ini.
 
"Jadi dengan ketentuan ini, maka semua penawaran umum itu wajib di-listing, ini berbeda dengan ketentuan yang lama. Pada ketentuan yang lama, perusahaan yang mau go public itu boleh listing boleh tidak, sekarang sudah diwajibkan semuanya harus listing," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana dalam konferensi pers yang dikutip Rabu, 10 Maret 2021.

Djustini mengakui bahwa hingga saat ini ada enam perusahaan terbuka yang tidak pernah mencatatkan sahamnya di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang telah delisting dari BEI tetapi masih aktif menjadi perusahaan terbuka.
 
Djustini menegaskan, ketentuan ini dibuat untuk melindungi investor sehingga memiliki wadah yang lebih luas untuk bertransaksi di pasar saham. Sebab, selama ini perusahaan terbuka yang tidak listing hanya bertransaksi di pasar negosiasi, sehingga sulit dikontrol.
 
"Namanya perusahaan terbuka ya harus terdaftar listing di bursa juga. Bukan sekadar numpang di OJK dengan merasa yang penting sudah jadi perusahaan publik," tuturnya.
 
Kemudian, lanjut dia, terdapat masa transisi bagi emiten-emiten tersebut. Perusahaan itu perlu melaksanakan kewajiban listing di BEI paling lambat dua tahun setelah berlakunya POJK.
 
"Atau sebelum pihak yang dimaksud melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) jika pihak tersebut melakukan penawaran modal sebelum batas waktu dua tahun sebagaimana dimaksud. Jadi kalau emiten tersebut akan melakukan right issue, tidak harus menunggu dua tahun, maka sebelum melakukan right issue dia harus mendaftarkan dulu, listing dulu," jelasnya.
 
Untuk mendukung kelancaran tersebut, OJK sudah mengomunikasikan hal ini kepada seluruh perusahaan terbuka yang belum melantai di bursa. "Semua stakeholder sudah kita undang untuk memberikan masukan atau komentar pada saat kita melakukan prosedur pembuatan peraturan. Jadi harusnya sudah siap," pungkas Djustini.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan