Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri Endus Penyelewengan Anggaran Otsus Papua dan Papua Barat

Siti Yona Hukmana • 17 Februari 2021 12:42
Jakarta: Polri mengendus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun. Penyelewengan itu dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga mark up pengadaan sejumlah fasilitas umum.
 
"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," kata Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Kartiko mengatakan dugaan penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam catatan BPK, diduga terjadi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.

Kartiko menyampaikan BPK juga menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua. Kemudian, terdapat laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua.
 
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," ungkap Kartiko.
 
Baca: Dana Otsus Papua dan Papua Barat Belum Optimal dalam Mengurangi Kesenjangan
 
Kartiko mengungkapkan kebijakan Otsus di Papua dan Papua Barat sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah pusat juga berjuang melakukan supremasi hukum di wilayah itu.
 
"Otonomi Khusus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di Tanah Papua," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan