Jakarta: Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab mengikuti sidang ujian disertasi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 April 2021. Sidang disertasi tersebut untuk mendapatkan gelar doktor.
"Sidang uji disertasi kemarin," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Polisi memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menyelesaikan pendidikan program doktor secara daring pada Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kurang lebih, (sidang) berlangsung selama dua sampai tiga jam," kata Ramadhan.
Dalam keterangan pers yang diterima Medcom.id dari tim advokasi Rizieq sidang uji disertasi dengan judul "Metodologi Pemilahan antara Usul dan Furu' dalam Aqidah dan Syari'ah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Tim advokasi berterima kasih karena kliennya diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan daring.
Apresiasi tertinggi dilayangkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kasus perkara protokol kesehatan yang menjerat Rizieq ditunda agar sidang ujian disertasi bisa terlaksana.
Baca: Rizieq Disebut Menolak Memberikan Hasil Tes Swab
Rizieq dan pihak kuasa hukum juga berterima kasih kepada Polri yang memfasilitasi pemenuhan salah satu hak asasi manusia (HAM), pendidikan. Hal ini tertuang dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Rizieq disebut lulus sidang disertasi yang diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik. Rizieq bakal menyandang gelar doktor dari Universitas Sains Islam Malaysia.
"Lulus disertasi dan mendapat gelar PhD atau doktor filsafat," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada Medcom.id, Jumat, 16 April 2021.
Jakarta: Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan
Muhammad Rizieq Shihab mengikuti sidang ujian disertasi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 April 2021. Sidang disertasi tersebut untuk mendapatkan gelar doktor.
"Sidang uji disertasi kemarin," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Polisi memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menyelesaikan pendidikan program doktor secara daring pada Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kurang lebih, (sidang) berlangsung selama dua sampai tiga jam," kata Ramadhan.
Dalam keterangan pers yang diterima
Medcom.id dari tim advokasi
Rizieq sidang uji disertasi dengan judul "Metodologi Pemilahan antara Usul dan Furu' dalam Aqidah dan Syari'ah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Tim advokasi berterima kasih karena kliennya diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan daring.
Apresiasi tertinggi dilayangkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kasus perkara protokol kesehatan yang menjerat Rizieq ditunda agar sidang ujian disertasi bisa terlaksana.
Baca:
Rizieq Disebut Menolak Memberikan Hasil Tes Swab
Rizieq dan pihak kuasa hukum juga berterima kasih kepada Polri yang memfasilitasi pemenuhan salah satu hak asasi manusia (HAM), pendidikan. Hal ini tertuang dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Rizieq disebut lulus sidang disertasi yang diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik. Rizieq bakal menyandang gelar doktor dari Universitas Sains Islam Malaysia.
"Lulus disertasi dan mendapat gelar PhD atau doktor filsafat," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada
Medcom.id, Jumat, 16 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)