Jakarta: Polri memastikan tidak ada penilangan terkait kebijakan ganjil genap di tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kendaraan hanya diminta putar balik.
"Iya seperti itu (diputar balik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 November 2021.
Kebijakan tersebut menitikberatkan penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat. Dedi berharap masyarakat patuh karena kebijakan itu sebagai bentuk pencegahan lonjakan kasus covid-19.
"Masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pad aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, begitu juga sebaliknya," ujar Dedi.
Baca: Kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru Dinilai Tak akan Efektif
Dedi mengatakan seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Selain itu, penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku selama operasi lilin yang akan digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Operasi itu dalam rangka pengamanan dan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan covid-19 di masa liburan mendatang," kata Dedi.
Jakarta: Polri memastikan tidak ada penilangan terkait kebijakan
ganjil genap di tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru
(Nataru). Kendaraan hanya diminta putar balik.
"Iya seperti itu (diputar balik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 November 2021.
Kebijakan tersebut menitikberatkan penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat. Dedi berharap masyarakat patuh karena kebijakan itu sebagai bentuk pencegahan lonjakan
kasus covid-19.
"Masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pad aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, begitu juga sebaliknya," ujar Dedi.
Baca:
Kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru Dinilai Tak akan Efektif
Dedi mengatakan seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Selain itu, penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku selama operasi lilin yang akan digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Operasi itu dalam rangka pengamanan dan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan covid-19 di masa liburan mendatang," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)