Alphonzus merujuk pada pengalaman momen-momen libur panjang sebelumnya. "Pembatasan yang bersifat sesaat dikhawatirkan tidak efektif karena berdasarkan pengalaman yang lalu pada akhirnya masyarakat mendahului ataupun melakukan curi start sebelum pembatasan berlaku efektif," ujarnya saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 26 November 2021.
Selain itu, pembatasan di pusat perbelanjaan justru malah membuka peluang adanya kerumunan di rumah-rumah dan mengabaikan protokol kesehatan. Hal tersebut, lanjut Alphonzus, jauh lebih berisiko karena jauh dari jangkauan pengawasan.
"Masyarakat bisa saja melakukan aktivitas ataupun kegiatan di tempat sendiri dengan mengundang keluarga, sanak saudara, teman, kolega dan lainnya tanpa memperhatikan protokol kesehatan karena tidak ada yang mengawasi dan merasa lebih aman karena berkegiatan dan beraktifitas di tempat sendiri serta berkumpul dengan semua yang sudah dikenal. Padahal, tidak demikian adanya," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id