Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2014. Penyidik memanggil Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Jasindo Andi Marwan Agustino.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya dengan pembayaran sejumlah fee dari pihak Jasindo kepada tersangka SLH (mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah) dan pihak-pihak lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2021.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Andi. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.
(Baca: KPK Tahan Eks Dirut Keuangan dan Investasi PT Jasindo)
Sebelumnya, Solihah ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono meminta Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas. Lobi dimaksud untuk pencarian asuransi fiktif di BP Migas.
Duit Rp7,3 miliar dicairkan dari kongkalikong dua orang itu. Dari uang itu, Rp6 miliar masuk ke kantong Budi. Sementara itu, Kiagus mendapatkan Rp1,3 miliar.
Kiagus dan Solihah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan
gratifikasi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2014. Penyidik memanggil Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Jasindo Andi Marwan Agustino.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya dengan pembayaran sejumlah
fee dari pihak Jasindo kepada tersangka SLH (mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah) dan pihak-pihak lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2021.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Andi. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.
(Baca:
KPK Tahan Eks Dirut Keuangan dan Investasi PT Jasindo)
Sebelumnya, Solihah ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono meminta Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas. Lobi dimaksud untuk pencarian asuransi fiktif di BP Migas.
Duit Rp7,3 miliar dicairkan dari kongkalikong dua orang itu. Dari uang itu, Rp6 miliar masuk ke kantong Budi. Sementara itu, Kiagus mendapatkan Rp1,3 miliar.
Kiagus dan Solihah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)