Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah sebagai tersangka. Dia terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010-2014.
Solihah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. "Terhitung sejak 25 Mei 2021 sampai dengan 14 Juni 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2021.
Sebelum ditahan Solihah akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan KPK Kavling C1.
Perkara yang menjerat Solihah merupakan pengembangan penyidikan. Karyoto tak memerinci kasus terkait.
Solihah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kiagus sudah lebih dahulu ditahan.
Baca: KPK Tahan Bos PT AMS Terkait Dugaan Korupsi di Jasindo
Solihah ditahan belakangan karena mengaku sakit saat pemanggilan sebelumnya. Meski begitu, Solihah tetap dipanggil ulang untuk ditahan.
Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono meminta Kiagus untuk melobi beberapa pejabat di BP Migas. Lobi dimaksudkan untuk melakukan pencarian asuransi fiktif di BP Migas.
Duit Rp7,3 miliar dicairkan dari kongkalikong dua orang itu. Sebanyak Rp6 miliar masuk ke kantong Budi. Sementara itu, Kiagus mendapatkan Rp1,3 miliar.
Kiagus dan Solihah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah sebagai tersangka. Dia terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (
Jasindo) persero dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010-2014.
Solihah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. "Terhitung sejak 25 Mei 2021 sampai dengan 14 Juni 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2021.
Sebelum ditahan Solihah akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan KPK Kavling C1.
Perkara yang menjerat Solihah merupakan pengembangan penyidikan. Karyoto tak memerinci
kasus terkait.
Solihah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kiagus sudah lebih dahulu ditahan.
Baca:
KPK Tahan Bos PT AMS Terkait Dugaan Korupsi di Jasindo
Solihah ditahan belakangan karena mengaku sakit saat pemanggilan sebelumnya. Meski begitu, Solihah tetap dipanggil ulang untuk ditahan.
Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono meminta Kiagus untuk melobi beberapa pejabat di BP Migas. Lobi dimaksudkan untuk melakukan pencarian asuransi fiktif di BP Migas.
Duit Rp7,3 miliar dicairkan dari kongkalikong dua orang itu. Sebanyak Rp6 miliar masuk ke kantong Budi. Sementara itu, Kiagus mendapatkan Rp1,3 miliar.
Kiagus dan Solihah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)