Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

KPK Tahan Bos PT AMS Terkait Dugaan Korupsi di Jasindo

Candra Yuri Nuralam • 20 Mei 2021 19:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain sebagai tersangka. Dia ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS periode 2010-2014.
 
"Perkara ini adalah pengembangan penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Lembaga Antikorupsi juga menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah sebagai tersangka. Penetapan tersangka Solihin tidak dibarengi penangkapan, lantaran dia mangkir panggilan KPK dengan alasan sakit.

Baca: Eks Dirut Jasindo Diperiksa KPK
 
Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono meminta Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas. Lobi itu dimaksud melakukan pencarian asuransi fiktif di BP Migas.
 
Duit Rp7,3 miliar dicairkan dari kongkalikong dua orang itu. Dari uang itu, Rp6 miliar masuk ke kantong Budi. Sementara itu, Kiagus mendapatkan Rp1,3 miliar.
 
Kiagus ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
"Terhitung sejak 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021," ujar Firli.
 
Kiagus dan Solihah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan