Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menyisihkan uang untuk membiayai kuliah anak asuhnya. Ratusan anak disebut sudah dibiayai Edhy.
Awalnya, tim penasihat hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mendalami keterangan adanya keluhan terdakwa Amiril Mukminin dalam mengelola keuangan. Keterangan itu disampaikan istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Ibu mendengar informasi bahwa Pak Amiril mengatakan, 'Pak uangnya sudah habis, tolong ditambah'. Itu supaya Pak Menteri tahu untuk bisa menambah operasional-operasional lain?" kata Soesilo saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Mei 2021.
Menurut Iis, uang yang dibutuhkan itu untuk keperluan tak biasa dari Edhy. Hal tak biasa itu, yakni Edhy mengurusi atlet-atlet dan anak asuh di perguruan tinggi.
Iis mengatakan anak-anak disekolahkan hingga bangku kuliah, termasuk yang putus sekolah. Edhy diklaim juga menyekolahkan hingga jenjang S2.
"Iya dibiayai semuanya oleh Pak Edhy dan ratusan Pak jumlahnya," ucap Iis.
Baca: Pengusaha Rumah Makan Protes Disuruh Stafsus Edhy Prabowo Mengambil Uang
Iis diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Keenam terdakwa itu, yakin eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.
Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo disebut menyisihkan uang untuk membiayai kuliah anak asuhnya. Ratusan anak disebut sudah dibiayai Edhy.
Awalnya, tim penasihat hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mendalami keterangan adanya keluhan terdakwa Amiril Mukminin dalam mengelola keuangan. Keterangan itu disampaikan istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Ibu mendengar informasi bahwa Pak Amiril mengatakan, 'Pak uangnya sudah habis, tolong ditambah'. Itu supaya Pak Menteri tahu untuk bisa menambah operasional-operasional lain?" kata Soesilo saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Mei 2021.
Menurut Iis, uang yang dibutuhkan itu untuk keperluan tak biasa dari Edhy. Hal tak biasa itu, yakni Edhy mengurusi atlet-atlet dan anak asuh di perguruan tinggi.
Iis mengatakan anak-anak disekolahkan hingga bangku kuliah, termasuk yang putus sekolah. Edhy diklaim juga menyekolahkan hingga jenjang S2.
"Iya dibiayai semuanya oleh Pak Edhy dan ratusan Pak jumlahnya," ucap Iis.
Baca:
Pengusaha Rumah Makan Protes Disuruh Stafsus Edhy Prabowo Mengambil Uang
Iis diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa yang terjerat kasus dugaan
korupsi izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Keenam terdakwa itu, yakin eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.
Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)