Pelapor dua penyidik KPK yang menangani kasus bansos sembako covid-19, Agustri Yogasmasra alias Yogas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelapor dua penyidik KPK yang menangani kasus bansos sembako covid-19, Agustri Yogasmasra alias Yogas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Penyidik KPK Sebut Yogas Lebih Dulu Mengancam

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2021 08:58
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha mengaku memperingati wiraswasta Agustri Yogasmara saat pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Praswad mewanti-wanti Yogas tidak mengancam saksi lain.  
 
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," kata Praswad melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Praswad mengatakan memeriksa Yogas selama sekitar empat jam. Selama pemeriksaan, Yogas kerap memberikan keterangan berbelit.

Praswad mengingatkan Yogas dapat dijerat pasal keterangan palsu bila terus berbelit. Hal itu sudah ada dalam aturan.
 
"Upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya," ujar Praswad.
 
(Baca: Penyidik Kasus Korupsi Bansos Diganjar Hukuman Ringan dan Sedang)
 
Dia membantah membentak Yogas. Intonasi yang digunakan saat berbicara dengan Yogas berbeda dengan putusan sidang etik Senin, 12 Juli 2021.
 
"Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, yang pertama adalah suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan," tutur dia.
 
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan dua penyidik kasus rasuah pengadaan bansos, M Praswad Nugraha dan M Nor Prayoga. Keduanya diganjar hukuman etik ringan dan sedang.
 
"Para terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan secara daring, Senin, 12 Juli 2021.
 
Praswad mendapat hukuman sedang. Hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.
 
Sementara itu, Prayoga mendapat hukuman ringan. Dia mendapat teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
 
Keduanya melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dewas menilai pemotongan gaji dan teguran tertulis pantas untuk keduanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan