Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Penyidik Kasus Korupsi Bansos Diganjar Hukuman Ringan dan Sedang

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2021 00:23
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan dua penyidik kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos), M. Praswad Nugraha dan M. Nor Prayoga. Mereka diganjar hukuman etik ringan dan sedang.
 
"Para terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan secara daring, Senin, 12 Juli 2021.
 
Hukuman etik sedang diberikan kepada Praswad. Gaji pokoknya akan dipotong 10 persen selama enam bulan karena melanggar etik.

Sementara itu, hukuman ringan diberikan kepada Prayoga. Dia diberikan teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman tiga bulan.
 
Baca: Dicecar Hakim, Juliari Mengaku Tak Mengawasi Vendor Bansos Covid-19
 
Kedua orang itu diyakini melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dewas menilai pemotongan gaji dan hukuman surat teguran pantas untuk keduanya.
 
"Hal meringankan para terperiksa mengakui, terperiksa dua menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Harjono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan