Jakarta: Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengakui tak mengawasi detail vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Hal ini terungkap dari kesaksian Juliari dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) covid-19.
"Saat sebelum pemilihan vendor dan distribusi (bansos covid-19) apakah dilakukan rapat-rapat antara saudara sebagai menteri dengan tim yang mengejakan pekerjaan itu," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Juliari merespons singkat dengan mengatakan tidak. Juliari dihadirkan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Hakim Damis kembali menanyakan kepada Juliari apakah pernah menanyakan persyaratan terkait vendor tersebut. Juliari mengungkapkan tidak pernah menanyakan persyaratan itu.
Hakim Damis mengatakan hal itu merupakan permasalahan besar. Menurut dia, Juliari sebagai Mensos seharusnya memastikan persyaratan vendor pengadaan bansos covid-19.Tujuannya, agar tidak terjadi deviasi atau penyimpangan.
Baca: Sidang Korupsi Bansos, Hakim Minta Eks Mensos Juliari Tak Berbohong
Damis pun menyebut salah satu vendor yaitu Anomali Lumbung Artha (ALA). Ketiadaan pengawasan terhadap vendor berakibat fatal. Pasalnya, fakta persidangan mengungkap ALA sejatinya tidak bergerak di bidang pengadaan sembilan bahan pokok (sembako).
"Itu tidak kontrol, padahal itu (ALA) kuotanya cukup besar," ujar Hakim Damis.
Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar terkait penyediaan bansos sembako covid-19. Politikus PDI Perjuangan itu menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu pada Mei-Desember 2020.
Jakarta: Eks Menteri Sosial (Mensos)
Juliari P Batubara mengakui tak mengawasi detail vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Hal ini terungkap dari kesaksian Juliari dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) covid-19.
"Saat sebelum pemilihan vendor dan distribusi (
bansos covid-19) apakah dilakukan rapat-rapat antara saudara sebagai menteri dengan tim yang mengejakan pekerjaan itu," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Juliari merespons singkat dengan mengatakan tidak. Juliari dihadirkan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Hakim Damis kembali menanyakan kepada Juliari apakah pernah menanyakan persyaratan terkait vendor tersebut. Juliari mengungkapkan tidak pernah menanyakan persyaratan itu.
Hakim Damis mengatakan hal itu merupakan permasalahan besar. Menurut dia, Juliari sebagai Mensos seharusnya memastikan persyaratan vendor pengadaan bansos covid-19.Tujuannya, agar tidak terjadi deviasi atau penyimpangan.
Baca:
Sidang Korupsi Bansos, Hakim Minta Eks Mensos Juliari Tak Berbohong
Damis pun menyebut salah satu vendor yaitu Anomali Lumbung Artha (ALA). Ketiadaan pengawasan terhadap vendor berakibat fatal. Pasalnya, fakta persidangan mengungkap ALA sejatinya tidak bergerak di bidang pengadaan sembilan bahan pokok (sembako).
"Itu tidak kontrol, padahal itu (ALA) kuotanya cukup besar," ujar Hakim Damis.
Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar terkait penyediaan bansos sembako covid-19. Politikus PDI Perjuangan itu menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu pada Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)