Jakarta: Polda Metro Jaya diminta memeriksa pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pejabat Ditjen PAS harus dimintai keterangan terkait kebakaran Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten.
"Ya kemungkinan ada tindak pidana. Seharusnya pejabat dari mulai setingkat kalapas sampai sipir diperiksa," kata Nursin, 46, ayah dari warga binaan Rezkil Khairi yang menjadi korban kebakaran di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 9 September 2021.
Nursin menilai janggal kebakaran di lokasi tempat anaknya mendekam. Lapas kasus narkoba itu diduga terkabar karena korsleting listrik.
Selain itu, saat kejadian warga binaan yang berada di Blok C2 tidak bisa menyelamatkan diri. Sehingga menyebabkan 41 orang meninggal dunia.
"Katanya kan penyebabnya korsleting listrik, tapi kalau kita mah berpikir enggak masuk akal saja. Itu kan termasuk kelalaian mereka (petugas lapas)," ujar Nursin.
Baca: Kebakaran Lapas Tangerang Diselisik Lewat 22 Saksi
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat, mengatakan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan awal.
"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota," kata Tubagus di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta:
Polda Metro Jaya diminta memeriksa pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pejabat Ditjen PAS harus dimintai keterangan terkait kebakaran Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten.
"Ya kemungkinan ada tindak pidana. Seharusnya pejabat dari mulai setingkat kalapas sampai sipir diperiksa," kata Nursin, 46, ayah dari warga binaan Rezkil Khairi yang menjadi korban kebakaran di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 9 September 2021.
Nursin menilai janggal kebakaran di lokasi tempat anaknya mendekam. Lapas kasus narkoba itu diduga terkabar karena korsleting listrik.
Selain itu, saat kejadian warga binaan yang berada di
Blok C2 tidak bisa menyelamatkan diri. Sehingga menyebabkan 41 orang meninggal dunia.
"Katanya kan penyebabnya korsleting listrik, tapi kalau kita mah berpikir enggak masuk akal saja. Itu kan termasuk kelalaian mereka (petugas lapas)," ujar Nursin.
Baca:
Kebakaran Lapas Tangerang Diselisik Lewat 22 Saksi
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat, mengatakan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan awal.
"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota," kata Tubagus di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)