Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap perempuan asal Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial SW. Dia diringkus karena mengancam dengan kekerasan di media sosial (medsos), TikTok.
"Ada satu kalimat yang disampaikan dalam bentuk kalimat ancaman kepada si pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 8 September 2021.
Menurut dia, pengancaman itu terjadi pada 19 April 2021. Pelaku tidak suka dengan unggahan di akun TikTok korban.
Namun, Yusri tidak membeberkan isi unggahan itu. Isi ancaman pelaku terhadap korban juga tidak disampaikan dengan jelas.
Baca: Kreator Medsos Richard Lee Jadi Tersangka Akses Ilegal
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Simbolon menerangkan awalnya keponakan tersangka berinisial YPGW datang ke rumah korban. YPGW berteman dengan korban.
Keduanya berenang dan membuat konten yang diunggah korban ke akun TikTok. Tersangka tidak suka dan memaki korban dengan kata-kata kurang pantas hingga mengancam akan melaporkan ke polisi.
"Tersangka tidak suka karena korban mengunggah konten keponakannya berenang," kata Herman.
Setelah itu, korban langsung menghapus konten tersebut. Namun, tersangka tetap mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Bahkan, ada kata-kata tersangka mengaku tidak takut kepada polisi.
"Teman korban mengirim pesan dari tantenya yang isinya menantang tidak takut kalau berurusan dengan polisi dengan mengancam juga akan melaporkan ke polisi," jelas dia.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka di Tomohon beberapa waktu lalu. Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP juncto pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi tengah membuka ruang mediasi terhadap terlapor dan korban. Upaya restorative justice menjadi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus terkait UU ITE.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menangkap perempuan asal Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial SW. Dia diringkus karena mengancam dengan kekerasan di media sosial (
medsos),
TikTok.
"Ada satu kalimat yang disampaikan dalam bentuk kalimat ancaman kepada si pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 8 September 2021.
Menurut dia, pengancaman itu terjadi pada 19 April 2021. Pelaku tidak suka dengan unggahan di akun
TikTok korban.
Namun, Yusri tidak membeberkan isi unggahan itu. Isi ancaman pelaku terhadap korban juga tidak disampaikan dengan jelas.
Baca:
Kreator Medsos Richard Lee Jadi Tersangka Akses Ilegal
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Simbolon menerangkan awalnya keponakan tersangka berinisial YPGW datang ke rumah korban. YPGW berteman dengan korban.
Keduanya berenang dan membuat konten yang diunggah korban ke akun
TikTok. Tersangka tidak suka dan memaki korban dengan kata-kata kurang pantas hingga mengancam akan melaporkan ke polisi.
"Tersangka tidak suka karena korban mengunggah konten keponakannya berenang," kata Herman.
Setelah itu, korban langsung menghapus konten tersebut. Namun, tersangka tetap mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Bahkan, ada kata-kata tersangka mengaku tidak takut kepada polisi.
"Teman korban mengirim pesan dari tantenya yang isinya menantang tidak takut kalau berurusan dengan polisi dengan mengancam juga akan melaporkan ke polisi," jelas dia.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka di Tomohon beberapa waktu lalu. Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP juncto pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi tengah membuka ruang mediasi terhadap terlapor dan korban. Upaya
restorative justice menjadi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus terkait UU ITE.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)