Dokter kecantikan Richard Lee (kedua dari kanan) memberikan keterangan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 September 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dokter kecantikan Richard Lee (kedua dari kanan) memberikan keterangan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 September 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kreator Medsos Richard Lee Jadi Tersangka Akses Ilegal

Siti Yona Hukmana • 08 September 2021 15:54
Jakarta: Kreator media sosial (medsos) Richard Lee, Hans Pranata, menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Dia ikut terjerat kasus dugaan akses ilegal terhadap barang bukti yang disita polisi.
 
"Dia yang post, tapi atas persetujuan dr Richard," kata kuasa hukum Richard, Razman Nasution, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 September 2021.
 
Menurut dia, Hans sejatinya mengunggah konten endorse bukan pada akun Instagram Richard yang disita polisi. Konten itu ditayangkan dalam akun Facebook Richard Lee yang baru. 

"Sekali lagi di-posting bukan menggunakan akun lama dan tidak email lama. Jadi itu semua baru. Bagaimana kok bisa tembus? Nanti kita buka di peradilan," terang Razman. 
 
Baca: 4 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee
 
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus akses ilegal Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Richard menjalani pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berkas perkara tersebut. 
 
Dokter kecantikan itu dicecar 10 pertanyaan. Penyidik menanyakan sadar tidaknya Richard atas perbuatan mengakses akun yang disita penyidik itu sebagai pelanggaran hukum. 
 
Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, Sumatra Selatan, pada Rabu, 11 Agustus 2021. Polisi menangkap dokter kecantikan itu atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti. 
 
Barang bukti itu akun Instagram Richard Lee yang disita penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. Richard disebut telah mengakses akun yang disita tanpa izin penyidik. 
 
Richard Lee dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE berkaitan akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam hukuman delapan tahun penjara.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan