Dokter Richard Lee. Foto: Akun Instagram pribadi @dr.richard_lee
Dokter Richard Lee. Foto: Akun Instagram pribadi @dr.richard_lee

4 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Cindy • 12 Agustus 2021 19:52
Jakarta: Polisi menangkap pemilik klinik kecantikan dr. Richard Lee. Dia ditangkap atas dugaan kasus pencemaran nama baik. 
 
Artis Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee karena mengunggah video ulasan produk bernama Helwa. Dalam ulasan itu, Richard memaparkan hasil laboratorium dengan menyebut produk Helwa berbahaya karena mengandung merkuri.
 
Video ulasan itu membuat Kartika Putri sebagai duta produk Helwa tidak senang. Kartika tidak terima produk yang meng-endorse-nya disebut berbahaya. 

Richard sudah membuat video permintaan maaf melalui saluran YouTube pribadinya. Permintaan maaf itu tak dihiraukan, Kartika tetap melaporkan Richard ke polisi. 
 
Baca: Bukan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Ungkap Kasus Lebih Parah dr Richard Lee
 
Berikut kumpulan fakta kasus pencemaran nama baik yang menjerat dr. Richard Lee.


1. Penangkapan berlangsung alot

Polda Metro Jaya menjemput paksa Richard di kediamannya di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021. Dalam unggahan istri Richard, Reni Effendi, proses penangkapan sempat berjalan alot.
 
Keluarga menolak penjemputan paksa terhadap Richard. Suasana tegang sempat terjadi saat Istri Richard menolak suaminya dibawa polisi.
 
"Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa Pak? Bapak enggak jelasin," kata Reni Effendi histeris sambil menangis, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Sempat terjadi dorong mendorong antara Richard dan polisi yang coba membawanya keluar. Namun, Richard pada akhirnya tak bisa berbuat banyak. Reni tak henti-hentinya menangis melihat sang suami digelandang ke Polda Metro Jaya. 

2. Mau hilangkan barang bukti

Penangkapan Richard buntut dari mengakses akun media sosial miliknya yang sudah disita. Richard diduga mengakses akun itu untuk menghilangkan barang bukti. 
 
Akun tersebut disita karena sedang dijadikan barang bukti atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Akun tersebut disita berdasarkan laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2021. 
 
"Yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu. 
 
Baca: dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Netizen: Kartika Putri, Shame On You

3. Richard dijerat UU ITE

Polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP. Dia dinilai mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. 
 
Richard juga diduga dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim. Richard juga diduga menyembunyikan, menolong untuk menghindari diri dari penyidikan atau penahanan. 
 
"Ancaman Pasal 30 semua unsur masuk ya, paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

4. Penangkapan sesuai prosedur

Yusri menyebut penangkapan Richard Lee sudah sesuai prosedur. Mereka menolak anggapan memperlakukan dokter kecantikan itu dengan tidak manusiawi.
 
Namun, Yusri mengakui proses penangkapan sempat berjalan tegang karena ada perlawanan dari Richard dan keluarganya.
 
"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," ujar dia. 
 
Istri Richard sempat memprotes cara polisi membawa suaminya. Namun, Yusri mengatakan bahwa pihaknya datang ke rumah Richard Lee lengkap dengan surat perintah. Polisi juga memiliki bukti video di mana polisi melakukan prosedur penangkapan yang benar. 
 
"Datang, membacakan surat perintah, membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," jelas Yusri Yunus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan