Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes

Candra Yuri Nuralam • 11 Agustus 2021 07:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus dugaan rasuah peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga, Minarsih. Dia dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas satu Pondok Bambu.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus 2021.
 
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Kasus Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Dijebloskan ke Lapas Surabaya?
 
Lembaga Antikorupsi juga akan menagih denda Rp50 juta ke Minarsih. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan.
 
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan