Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kasus Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2021 06:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo. Dia diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juli 2021.
 
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 11Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Lembaga Antikorupsi juga akan menagih hukuman denda kepada Bambang. Dia wajib menyetorkan Rp50 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
Baca: Firli: Penanaman Nilai Antikorupsi Mencegah Anak Tersesat di Jalan Korupsi
 
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
 
Bambang terbukti korupsi bersama eks kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus mantan Sekretaris BPPSDM Zulkarnain Kasim. Minarsi, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga tergabung dalam Permai Grup, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin turut terlibat.
 
Bambang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215. Korupsi itu terkait pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
 
Pada pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan audit terhadap kerugian negara. Pemeriksaan itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Korupsi itu dilakukan pada rentang Februari hingga Desember 2010. Bambang dinilai terbukti memperkaya diri senilai US$7.500 (sekitar Rp107 juta, kurs Rp14.359).
 
Uang panas itu juga mengalir ke Zulkarnain Kasim sebesar USD9.500 (sekitar Rp135 juta). Kemudian, pemilik PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung diperkaya Rp154 juta dan bos PT Marell Mandiri Ellisnawaty Rp100 juta. Korporasi Permai Grup diguyur Rp13,6 miliar.
 
Bambang Giatno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan