Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Staf dan Nominee Benny Tjokro Diselisik Terkait Korupsi di ASABRI

Siti Yona Hukmana • 03 Agustus 2021 20:28
Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Staf dan nominee dari tersangka Benny Tjokrosaputro diperiksa untuk mendalami dugaan rasuah itu.
 
"RAHK selaku staf dan APS selaku nominee tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021.
 
Pemeriksaan dilakukan pagi hingga sore. RAHK dan APS didalami soal keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di PT ASABRI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," ungkap Leonard.
 
Baca: Kejagung Diminta Berhati-Hati Sita Aset Jiwasraya-ASABRI
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua orang merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; dan Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham Wardhana Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Penuntutan terhadap tersangka Ilham Wardhana Siregar dicabut. Ilham meninggal dunia karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
 
Berkas perkara Benny dan Heru masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiel. Sedangkan, berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
 
Penyidik Kejagung segera menyerahkan tanggung jawab tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Guna menentukan memenuhi tidaknya persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan