Gedung Kejaksaan Agung. FOTO: MI/Pius Erlangga
Gedung Kejaksaan Agung. FOTO: MI/Pius Erlangga

Kejagung Diminta Berhati-Hati Sita Aset Jiwasraya-ASABRI

Angga Bratadharma • 03 Agustus 2021 10:02
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyebut penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Sebabnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi polemik abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset dalam kasus Jiwasraya-ASABRI yang diduga serampangan. "Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan," kata Eva, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Agustus 2021.
 
Menurut dia barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. Penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detail terhadap suatu barang.

"Penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekadar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita," kata Eva.
 
Sementara itu, kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang menduga penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan terselip sebuah agenda. Bahkan, ia menilai penegakan hukum kejaksaan tidak lagi memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan.
 
"Bahkan sampai sekarang, sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib. Kejaksaan ternyata hanya minta persetujuan oleh OJK," klaimnya.
 
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan hasil lelang dari barang sitaan kasus korupsi investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) setinggi-tingginya untuk bisa menutup kerugian negara.
 
"Lelang ASABRI target setinggi-tingginya sampai kerugian negara tertutup," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto.
 
Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap lelang barang sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kedua kasus ini. "Begitu juga untuk Jiwasraya, target setinggi-tingginya. Kami akan terus koordinasi dengan Kejagung untuk kasus-kasus seperti ini," ungkapnya.
 
Adapun proses lelang dari 16 mobil mewah sitaan kasus korupsi ASABRI akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN Kementerian Keuangan Jakarta IV.
 
Kejagung sebelumnya menyebut, 16 kendaraan yang dilelang milik empat tersangka, yakni Heru Hidayat (HH), Jimmy Sutopo (JS), Adam Rachmat Damiri (ARD), dan Ilham W Siregar (IWS). Lelang dilakukan dengan skema open bidding pada website lelang.go.id.
 
Beberapa mobil yang dilelang antara lain Mercedes Benz, Rolls Royce, Ferrari, tiga Land Rover, Toyota Camry, Honda CR-V Rp365 juta, Honda HR-V, Toyota Vellfire, Toyota Innova Venturer, Mitsubishi Outlander Sport, dua Toyota Alphard, hingga Lexus.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan