Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia menyebut ada pertemuan antara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan empat hakim agung pada 2017. Pertemuan itu diduga membahas pemufakatan jahat untuk memainkan kasus.
"Ini kan kita mempertanyakan ada apa? Kok sampai ada pertemuan tertutup di luar kedinasan dan juga di lokasi tersebut," ujar Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide kepada Medcom.id, Kamis, 30 September 2021.
Pertemuan itu digelar di wilayah Senopati, Jakarta Selatan. Yusuf meyakini pertemuan itu untuk membahas kasus.
"Itu benar. (Ada) empat hakim agung, itu berdasarkan kesaksian," ucap Yusuf.
Yusuf enggan memerinci nama empat hakim agung itu. Namun, dia siap dimintai keterangan oleh KPK jika dibutuhkan.
Nama empat hakim agung itu juga pernah disebut oleh mantan Subsekretariat MA Sumadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. KPK diminta mendalami kasus itu.
Baca: Bantu Nurhadi Kabur, Ferdy Dituntut 7 Tahun Penjara
Lembaga Antikorupsi juga diminta membuka penyidikan baru terkait pertemuan Nurhadi dengan empat hakim agung itu. KPK Watch Indonesia meminta Lembaga Antikorupsi tidak hanya terpaku dengan pendalaman dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
"Sebenarnya kan KPK punya kewenangan memanggil karena ini termasuk perkara yang sedang disidik. Tidak bisa ini dipisahkan antara Nurhadi dengan pihak yang bertemu, tidak bisa dipisahkan," tutur Yusuf.
Yusuf juga meyakini empat hakim yang bertemu dengan Nurhadi melanggar hukum. Dia yakin upaya itu bagian dari perintangan penyidikan.
"Ini kan apa bedanya dengan pengacara yang dianggap penyidik KPK dibilang merintangi dalam Pasal 21? Merintangi dan menggagalkan secara langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, kita bisa menduga ke sana," tuturnya.
Baca: Nurhadi Diduga Membahas Kasus dengan Hakim Agung pada 2017
Lembaga Antikorupsi diminta tidak pandang bulu. Empat hakim agung itu diminta dipanggil dalam waktu dekat.
"Kalau seperti ini, ini sangat tidak etis, hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat hakim," tegasnya.
KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan pada 2 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia menyebut ada pertemuan antara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi dan empat
hakim agung pada 2017. Pertemuan itu diduga membahas pemufakatan jahat untuk memainkan kasus.
"Ini kan kita mempertanyakan ada apa? Kok sampai ada pertemuan tertutup di luar kedinasan dan juga di lokasi tersebut," ujar Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide kepada
Medcom.id, Kamis, 30 September 2021.
Pertemuan itu digelar di wilayah Senopati, Jakarta Selatan. Yusuf meyakini pertemuan itu untuk membahas kasus.
"Itu benar. (Ada) empat hakim agung, itu berdasarkan kesaksian," ucap Yusuf.
Yusuf enggan memerinci nama empat hakim agung itu. Namun, dia siap dimintai keterangan oleh
KPK jika dibutuhkan.
Nama empat hakim agung itu juga pernah disebut oleh mantan Subsekretariat MA Sumadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. KPK diminta mendalami kasus itu.
Baca:
Bantu Nurhadi Kabur, Ferdy Dituntut 7 Tahun Penjara
Lembaga Antikorupsi juga diminta membuka penyidikan baru terkait pertemuan Nurhadi dengan empat hakim agung itu. KPK Watch Indonesia meminta Lembaga Antikorupsi tidak hanya terpaku dengan pendalaman dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
"Sebenarnya kan KPK punya kewenangan memanggil karena ini termasuk perkara yang sedang disidik. Tidak bisa ini dipisahkan antara Nurhadi dengan pihak yang bertemu, tidak bisa dipisahkan," tutur Yusuf.
Yusuf juga meyakini empat hakim yang bertemu dengan Nurhadi melanggar hukum. Dia yakin upaya itu bagian dari perintangan penyidikan.
"Ini kan apa bedanya dengan pengacara yang dianggap penyidik KPK dibilang merintangi dalam Pasal 21? Merintangi dan menggagalkan secara langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, kita bisa menduga ke sana," tuturnya.
Baca:
Nurhadi Diduga Membahas Kasus dengan Hakim Agung pada 2017
Lembaga Antikorupsi diminta tidak pandang bulu. Empat hakim agung itu diminta dipanggil dalam waktu dekat.
"Kalau seperti ini, ini sangat tidak etis, hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat hakim," tegasnya.
KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan pada 2 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)