Jakarta: Musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Jalan Tanah Abang, Cideng, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juni 2021. Hasil asesmen disampaikan Senin, 21 Juni 2021.
"Kemungkinan Senin keluar hasilnya," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga kepada Medcom.id, Sabtu, 12 Juni 2021.
Tagam mengatakan proses asesmen berjalan lancar. Tim asesmen terpadu menanyakan sejumlah hal kepada Anji sebagai pertimbangan untuk memberikan rehabilitasi.
"Masuk jaringan pengedar atau hanya pengguna, kalau pengguna sudah berapa lama ketergantungannya," ujar Tagam.
Tagam enggan membeberkan hasil tanya jawab dengan Anji. Sebab, keterangan Anji dipegang tim asesmen terpadu. Anji bakal direhabilitasi jika lolos asesmen.
Baca: Anji Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta
Anji ditangkap di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 11 Juni 2021. Anji positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Jakarta: Musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias
Anji menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Jalan Tanah Abang, Cideng, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juni 2021. Hasil asesmen disampaikan Senin, 21 Juni 2021.
"Kemungkinan Senin keluar hasilnya," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga kepada
Medcom.id, Sabtu, 12 Juni 2021.
Tagam mengatakan proses asesmen berjalan lancar. Tim asesmen terpadu menanyakan sejumlah hal kepada Anji sebagai pertimbangan untuk memberikan
rehabilitasi.
"Masuk jaringan pengedar atau hanya pengguna, kalau pengguna sudah berapa lama ketergantungannya," ujar Tagam.
Tagam enggan membeberkan hasil tanya jawab dengan Anji. Sebab, keterangan Anji dipegang tim asesmen terpadu. Anji bakal direhabilitasi jika lolos asesmen.
Baca:
Anji Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta
Anji ditangkap di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 11 Juni 2021. Anji positif mengonsumsi
ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)