"Hari ini Musisi EAP alias Anj (Anji) menjalani Assessment Di BNNP DKI Jakarta sesuai dengan pengajuan dari pihak keluarga," ujar Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari kepada wartawan.
Harry Gasgari mengatakan bahwa sebelumnya, pihak keluarga telah mengajukan permohonan untuk dilakukan assessment terkait permohonan rehabilitasi. Anji pun dibawa oleh tim assesment terpadu sekitar pukul 13:00 WIB.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Anji masih berjalan. Sedangkan untuk hasil assessment, kata Harry, pihaknya akan menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim assessment terpadu.
"Hasil Assessment keluar berkisar antara 3 sampai dengan 7 hari," jelasnya.
"Saat ini Anji sudah dilakukan penahanan, jadi mekanisme penyidikan terus berjalan," tambahnya.
Musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu ditangkap oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 30 gram. Anji juga diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan yang lalu, yakni pada bulan September 2020.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul "Dia".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News