Jakarta: Polisi menangkap komplotan pencurian kendaraan yang beraksi di kawasan Rawa Lumbu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi pencurian sadis itu terjadi pada 26 September 2021.
"Korbannya FF, tersangka lima orang yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Oktober 2021.
Yusri menjelaskan para pelaku mencari korbannya dengan cara berkeliling di lokasi yang sepi. Mereka bahkan melukai korbannya dengan membacok menggunakan celurit.
"Saat itu korban ditemukan pelaku (dilokasi kejadian) saat akan mengambil barang milik korban, (pelaku) membacok sebanyak tiga kali," kata dia.
Yusri menyebut pelaku inisial MH membacok korban dibagian punggung. Kemudian, pelaku MS membacok korban dua kali dibagian lengan dan pundak.
Baca: Gembong Jambret 31 TKP di Lampung Dibekuk
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni MA, AM, dan C berperan sebagai joki. Termasuk, menyiapkan senjata berupa celurit.
"Korban berhasil dibawa kerumah sakit, dan korban selamat," ucap Yusri
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi menangkap komplotan
pencurian kendaraan yang beraksi di kawasan Rawa Lumbu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi pencurian sadis itu terjadi pada 26 September 2021.
"Korbannya FF, tersangka lima orang yang
diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Oktober 2021.
Yusri menjelaskan para pelaku mencari korbannya dengan cara berkeliling di lokasi yang sepi. Mereka bahkan melukai korbannya dengan membacok menggunakan celurit.
"Saat itu korban ditemukan pelaku (dilokasi kejadian) saat akan mengambil barang milik korban, (pelaku) membacok sebanyak tiga kali," kata dia.
Yusri menyebut pelaku inisial MH membacok korban dibagian punggung. Kemudian, pelaku MS membacok korban dua kali dibagian lengan dan pundak.
Baca:
Gembong Jambret 31 TKP di Lampung Dibekuk
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni MA, AM, dan C berperan sebagai joki. Termasuk, menyiapkan senjata berupa celurit.
"Korban berhasil dibawa kerumah sakit, dan korban selamat," ucap Yusri
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)