Komunikolog Emrus Sihombing. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Komunikolog Emrus Sihombing. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Laporan Soal TWK Mesti Dikaji Lebih Dulu Sebelum Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK

Anggi Tondi Martaon • 12 Juni 2021 22:11
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakit pelaporan pelanggaran terhadap 75 pegawai tak lulus tes wawancara kebangsaan (TWK). Pemanggilan itu dinilai salah.
 
"Karena proses pengalihan status menjadi ASN di KPK itu bisa merepotkan Komnas HAM," kata komunikolog Emrus Sihombing pada program Newsmaker bertemakan Heboh Bos KPK Dipanggil Komnas HAM yang dikutip dari akun YouTube Medcom.id, Sabtu, 12 Juni 2021.
 
Dia menyebut hal itu bakal menjadi preseden. Dia khawatir seseorang tak lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) melakukan hal serupa karena pelaporan 75 pegawai KPK ditanggapi.

"Jadi nanti semua orang akan melaporkan ada persoalan," ungkap dia.
 
Komnas HAM mestinya mendalami lebih dulu laporan itu. Mereka mesti mengkaji apakah pelaporan tersebut masuk ranah tugas Komnas HAM atau tidak.
 
"Jadi tidak serta merta hanya sekadar atas dasar disampaikan sekelompok pihak lalu diproses tak bisa seperti itu," ujar dia.
 
(Baca: Komnas HAM Dikiritik karena Meladeni Aduan Pegawai KPK Gagal TWK)
 
Salah satu hal yang harus didalami yaitu menelaah kembali pertanyaan-pertanyaan dalam TWK. Apakah ada unsur pertanyaan yang dinilai melanggar HAM.
 
"Acap kali saya melihat di ruang publik diambil sepenggal-sepenggal pertanyaan tersebut," sebut dia.
 
Emrus menilai 75 pegawai tak lulus TWK bukan pelanggaran HAM. Dia menilai wajar dalam proses seleksi.
 
Apalagi, kata Emrus, proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) perintah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses dinilai sudah sesuai koridor yang berlaku.
 
"Jadi kalau misalnya ada yang tidak lolos, hal itu merupakan lumrah dalam suatu proses seleksi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan