Rapimnas Peradi Pergerakan. Foto: Tangkapan layar
Rapimnas Peradi Pergerakan. Foto: Tangkapan layar

Advokat Diajak Perjuangkan Hak Warga Kurang Mampu

Arga sumantri • 25 Juli 2021 22:45
Jakarta: Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan meminta advokat memperjuangkan hak-hak warga kurang mampu. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi rapat pimpinan nasional (Rapimnas).
 
"Rekomendasi Rapimnas adalah harga mati yang harus menjadi fokus dan acuan setiap insan Peradi Pergerakan," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP Peradi Pergerakan, Regynaldo Sultan melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 Juli 2021.
 
Baca: Peradi Pergerakan Desak Advokat Fokus Bantu Pencari Keadilan

Regynaldo menjelaskan, upaya yang bisa dilakukan untuk memperjuangkan hak warga kurang mampu yaitu dengan membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pergerakan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
 
Selain itu, Rapimnas Peradi Pergerakan juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara hukum. Maka, setiap keputusan politik, perbuatan, tindakan dan kebijakan pemerintah dan aparatur pemerintah harus berdasarkan hukum.
 
"Setiap anggota Peradi wajib memahami hukum politik pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mempengaruhi hidup orang banyak. Advokat Peradi juga dapat melakukan kajian, publikasi, sosialisasi, advokasi kebijakan bahkan gugatan hukum," ujarnya. 
 
Rapimnas juga merekomendasikan Peradi Pergerakan ikut menjaga kehormatan profesi dan menolak berbagai upaya perendahan martabat oleh pihak internal maupun eksternal dalam berbagai bentuk. Setiap anggota Peradi Pergerakan harus menaati kode etik advokat, konstitusi, dan hukum yang bersendikan kebenaran dan keadilan. 
 
"Selain itu, advokat ikut melawan setiap tindakan yang merendahkan martabat advokat, aktif melakukan sosialisasi Kode Etik Advokat (KEA) dan ikut membela martabat advokat," jelasnya. 
 
Sementara, Bendahara Umum DPP Peradi Pergerakan, Nurmala menyebut hal lain yang menjadi fokus usai Rapimnas adalah mengingatkan dan mengawasi aktivitas profesional para anggota dalam memberikan pelayanan hukum. Tujuannya, agar tetap dalam standar etika profesi demi menjaga muruah sumpah jabatan advokat. 
 
"Bagi Peradi Pergerakan, etika adalah segala-galanya dalam menjalankan panggilan tugas advokat," kata Nurmala
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan