Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keduanya baru dilantik lantaran ikut tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan.
"KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.
Kedua pegawai yang dilantik bertugas di direktorat gratifikasi dan direktorat penyelidikan. Keduanya merupakan anak buah Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Ali mengatakan keduanya dilantik setelah dinyatakan lolos TWK yang digelar pada 20 September 2021 sampai 22 September 2021. Tes menjadi satu-satunya cara pegawai KPK menjadi ASN. Mereka dilantik belakangan karena sebelumnya menimba ilmu di luar negeri.
"Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri," ujar Ali.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa meminta mereka tidak besar kepala usai dilantik menjadi pegawai negeri. Keduanya juga diminta tidak mengubah pola kerja setelah menjadi ASN.
"Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman," ujar Cahya.
Pelantikan wajib diikuti pegawai lolos TWK untuk menjadi ASN. Cahya mengatakan pelantikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca: Kapolri Diminta Menjelaskan Skema Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK)
melantik dua pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keduanya baru dilantik lantaran ikut
tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan.
"KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.
Kedua pegawai yang dilantik bertugas di direktorat gratifikasi dan direktorat penyelidikan. Keduanya merupakan anak buah Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Ali mengatakan keduanya dilantik setelah dinyatakan lolos TWK yang digelar pada 20 September 2021 sampai 22 September 2021. Tes menjadi satu-satunya cara pegawai KPK menjadi
ASN. Mereka dilantik belakangan karena sebelumnya menimba ilmu di luar negeri.
"Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri," ujar Ali.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa meminta mereka tidak besar kepala usai dilantik menjadi pegawai negeri. Keduanya juga diminta tidak mengubah pola kerja setelah menjadi ASN.
"Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman," ujar Cahya.
Pelantikan wajib diikuti pegawai lolos TWK untuk menjadi ASN. Cahya mengatakan pelantikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca:
Kapolri Diminta Menjelaskan Skema Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)