ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Keputusan Banding KPK Tergantung Kubu Juliari

Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2021 09:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam putusan penjara 12 tahun. Lembaga Antikorupsi baru akan mengajukan banding ketika kubu Juliari meminta keadilan ulang.
 
"Kita lihat apabila terdakwa banding, kita juga akan mengajukan memori banding," Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Alex mengatakan putusan kasus Juliari sudah sesuai dengan perhitungan KPK. Pidana badan, denda, pencabutan hak politik, dan pengganti sudah dipenuhi.

Lembaga Antikorupsi bakal diam jika Juliari menerima putusan itu. Semuanya tergantung dari sikap Juliari.
 
"Kalau terdakwa terima kita harus fair, apa yang kita tuntut sudah dipenuhi hakim. Kita tunggu sikap terdakwa apakah yang bersangkutan akan melakukan banding atau tidak," tutur Alex.
 
Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
 
Baca: Penjara 12 Tahun untuk Juliari Dinilai Sudah Tepat
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan bertahap dengan orang berbeda.
 
Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang yang digunakan sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
 
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan