Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman penjara 12 tahun untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sangat tepat. Hukuman itu sudah melebihi tuntutan jaksa.
"Kemudian apresiasi kami, tentu kan seluruh amar tuntutan dari jaksa itu kan dikabulkan, baik pidana badan, uang pengganti, denda, sampai pencabutan hak politik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ali mengatakan dalam hukuman itu, Juliari harus membayar uang denda dan pidana pengganti. Uang itu akan digunakan untuk pengembalian aset negara dari tindakan suap yang dilakukannya.
Baca: KPK Gandeng BPK Selisik Kerugian Negara di Kasus Bansos
Lembaga Antikorupsi juga puas dengan pencabutan hak politik selama empat tahun untuk Juliari. KPK menilai hukuman itu bisa memberikan jaminan Juliari tidak melakukan hal serupa usai dipenjara.
Juliari divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan orang berbeda.
Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Hakim menyebut uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menilai hukuman penjara 12 tahun untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sangat tepat. Hukuman itu sudah melebihi tuntutan jaksa.
"Kemudian apresiasi kami, tentu kan seluruh amar tuntutan dari jaksa itu kan dikabulkan, baik pidana badan, uang pengganti, denda, sampai pencabutan hak politik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ali mengatakan dalam hukuman itu,
Juliari harus membayar uang denda dan pidana pengganti. Uang itu akan digunakan untuk pengembalian aset negara dari tindakan suap yang dilakukannya.
Baca:
KPK Gandeng BPK Selisik Kerugian Negara di Kasus Bansos
Lembaga Antikorupsi juga puas dengan pencabutan hak politik selama empat tahun untuk Juliari. KPK menilai hukuman itu bisa memberikan jaminan Juliari tidak melakukan hal serupa usai dipenjara.
Juliari divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan orang berbeda.
Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Hakim menyebut uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)