Jakarta: Polisi terus mengusut kasus pencabulan yang dilakukan AS terhadap anak tirinya, STA, di sebuah kontrakan daerah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). AS diketahui mencabuli anak berusia 14 tahun itu ratusan kali.
"AS mengakui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak 2018 lalu, saat STA masih berusia 12 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh di Mapolres Metro Jakbar, Senin, 19 Juli 2021.
Pencabulan berawal saat STA memilih tinggal bersama sang ibu dan ayah tirinya AS, setelah kedua orang tuanya bercerai. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan petak.
Ketiganya kerap tidur bersama di satu ruangan karena keterbatasan tempat. AS mencabuli STA setiap malam sekitar pukul 02.00 WIB tanpa sepengetahuan istrinya, SM.
Baca: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Jakbar Ditangkap
"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban dalam seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga, kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," ungkap Bismo.
Selama tiga tahun, pria berusia 49 tahun ini mencabuli STA di dua lokasi. Pertama, di kawasan Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakbar. Kedua, di kawasan Tambora, Jakbar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan AS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undnag (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, 15 tahun penjara
"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," ujar Bismo.
Jakarta:
Polisi terus mengusut kasus
pencabulan yang dilakukan AS terhadap anak tirinya, STA, di sebuah kontrakan daerah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). AS diketahui mencabuli anak berusia 14 tahun itu ratusan kali.
"AS mengakui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak 2018 lalu, saat STA masih berusia 12 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh di Mapolres Metro Jakbar, Senin, 19 Juli 2021.
Pencabulan berawal saat STA memilih tinggal bersama sang ibu dan ayah tirinya AS, setelah kedua orang tuanya bercerai. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan petak.
Ketiganya kerap tidur bersama di satu ruangan karena keterbatasan tempat. AS mencabuli STA setiap malam sekitar pukul 02.00 WIB tanpa sepengetahuan istrinya, SM.
Baca:
Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Jakbar Ditangkap
"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban dalam seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga, kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," ungkap Bismo.
Selama tiga tahun, pria berusia 49 tahun ini mencabuli STA di dua lokasi. Pertama, di kawasan Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakbar. Kedua, di kawasan Tambora, Jakbar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan AS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undnag (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, 15 tahun penjara
"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," ujar Bismo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)