Jakarta: AS, 49, pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Tambora, Jakarta Barat ditangkap. AS ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2021.
"Kita telah melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2021.
Joko tidak menyebut lokasi penangkapan. AS dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dengan tangan diborgol.
Joko menyebut kasus pencabulan itu sedang didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku akan segera diinterogasi.
"Perkembangannya akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers," ungkap Joko.
Baca: Polisi Buru Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Jakbar
AS yang merupakan ayah tiri korban dilaporkan ke Polres Jakarta Barat pada Kamis, 15 Juli 2021. Dia telah mencabuli korban STA berulang kali selama tiga tahun sejak 2018.
Korban tinggal bersama pelaku dan ibu kandungnya di Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan, ayah kandung korban tinggal di Ciledug, Tangerang, Banten.
Korban tidak melaporkan kejadian yang menimpanya karena diancam pelaku. Baru-baru ini STA mengadu ke ayah kandungnya. Setelah mengetahui itu, ayah kandung korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Jakarta: AS, 49, pelaku
pencabulan terhadap anak tiri di Tambora, Jakarta Barat ditangkap. AS ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2021.
"Kita telah melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2021.
Joko tidak menyebut lokasi penangkapan. AS dibawa ke
Polres Metro Jakarta Barat dengan tangan diborgol.
Joko menyebut kasus pencabulan itu sedang didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku akan segera diinterogasi.
"Perkembangannya akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers," ungkap Joko.
Baca:
Polisi Buru Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Jakbar
AS yang merupakan ayah tiri korban dilaporkan ke Polres Jakarta Barat pada Kamis, 15 Juli 2021. Dia telah mencabuli korban STA berulang kali selama tiga tahun sejak 2018.
Korban tinggal bersama pelaku dan ibu kandungnya di Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan, ayah kandung korban tinggal di Ciledug, Tangerang, Banten.
Korban tidak melaporkan kejadian yang menimpanya karena diancam pelaku. Baru-baru ini STA mengadu ke ayah kandungnya. Setelah mengetahui itu, ayah kandung korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)