Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Bupati Banyumas Achmad Husain tak risih dengan operasi tangkap tangan (OTT). Achmad harusnya tidak takut jika memang bekerja jujur dan tidak terlibat praktik amis.
"Jangan risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi selama merasa benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
Firli meminta Achmad tidak mengurusi kinerja KPK. Achmad sebaiknya bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memberi saran untuk fokus bekerja baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Firli.
Baca: KPK Ogah Turuti Permintaan Bupati Banyumas Soal OTT
Firli menegaskan KPK tidak bisa memberitahu pejabat negara yang dibidik. Hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Pelaksanaan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Firli.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husain meminta KPK memanggil pejabat yang dibidik sebelum terjaring OTT. Achmad juga meminta KPK memberikan waktu untuk pejabat yang korupsi bertaubat sebelum ditangkap dan diadili.
Jakarta: Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Bupati Banyumas Achmad Husain tak risih dengan
operasi tangkap tangan (OTT). Achmad harusnya tidak takut jika memang bekerja jujur dan tidak terlibat
praktik amis.
"Jangan risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi selama merasa benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
Firli meminta Achmad tidak mengurusi kinerja KPK. Achmad sebaiknya bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memberi saran untuk fokus bekerja baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Firli.
Baca:
KPK Ogah Turuti Permintaan Bupati Banyumas Soal OTT
Firli menegaskan KPK tidak bisa memberitahu pejabat negara yang dibidik. Hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Pelaksanaan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Firli.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husain meminta KPK memanggil pejabat yang dibidik sebelum terjaring OTT. Achmad juga meminta KPK memberikan waktu untuk pejabat yang korupsi bertaubat sebelum ditangkap dan diadili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)