Jakarta: Bupati Banyumas Achmad Husain meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat yang ditarget dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelum diringkus. Achmad juga meminta KPK memberikan waktu untuk pejabat yang korupsi untuk bertobat sebelum OTT dilakukan.
KPK ogah mengikuti permintaan Achmad. Lembaga Antikorupsi bakal melakukan OTT tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. KPK meminta pejabat tidak takut dengan OTT jika tidak bekerja dengan baik.
"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
Ipi mengatakan OTT tidak perlu ditakutkan oleh pejabat yang jujur. OTT hanya jadi ancaman jika pejabat terkait melakukan korupsi.
KPK bakal terus bekerja sesuai koridornya. Jika ada pejabat yang berani korupsi, KPK bakal melakukan tindakan.
Baca: KPK Dalami Alasan Bupati Musi Banyuasin Bawa Rp1,5 M ke Jakarta Saat OTT
"Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ipi.
Ipi menyarankan pejabat untuk menguatkan integritas untuk menghindari OTT. Cara itu lebih ampuh untuk menghapus korupsi di Indonesia ketimbang memanggil dan meminta pejabat bertaubat sebelum OTT dilakukan.
"Korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," tutur Ipi.
Jakarta: Bupati Banyumas Achmad Husain meminta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil pejabat yang ditarget dalam
operasi tangkap tangan (OTT) sebelum diringkus. Achmad juga meminta KPK memberikan waktu untuk pejabat yang
korupsi untuk bertobat sebelum OTT dilakukan.
KPK ogah mengikuti permintaan Achmad. Lembaga Antikorupsi bakal melakukan OTT tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. KPK meminta pejabat tidak takut dengan OTT jika tidak bekerja dengan baik.
"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip
good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
Ipi mengatakan OTT tidak perlu ditakutkan oleh pejabat yang jujur. OTT hanya jadi ancaman jika pejabat terkait melakukan korupsi.
KPK bakal terus bekerja sesuai koridornya. Jika ada pejabat yang berani korupsi, KPK bakal melakukan tindakan.
Baca:
KPK Dalami Alasan Bupati Musi Banyuasin Bawa Rp1,5 M ke Jakarta Saat OTT
"Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ipi.
Ipi menyarankan pejabat untuk menguatkan integritas untuk menghindari OTT. Cara itu lebih ampuh untuk menghapus korupsi di Indonesia ketimbang memanggil dan meminta pejabat bertaubat sebelum OTT dilakukan.
"Korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," tutur Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)