Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) klas IIIB Serui, Papua, Djoko Sunarno. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk WH (eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein)," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Lembaga Antirasuah juga memanggil Kalapas Klas IIB Sanana, Kabupaten Kepulaun Sula, Maluku Utara, Noveri Budisantoso. Noveri akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Wahid Husein.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko, dua napi korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin Imron, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Dua mantan kalapas tersebut diduga menerima tiga unit mobil, dan Rp75 juta.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Wawan, Fuad Amin, dan Rahadian, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) klas IIIB Serui, Papua, Djoko Sunarno. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait
pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk WH (eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein)," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Lembaga Antirasuah juga memanggil Kalapas Klas IIB Sanana, Kabupaten Kepulaun Sula, Maluku Utara, Noveri Budisantoso. Noveri akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Wahid Husein.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko, dua napi korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin Imron, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Dua mantan kalapas tersebut diduga menerima tiga unit mobil, dan Rp75 juta.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Wawan, Fuad Amin, dan Rahadian, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)